Disusun oleh:
Nama : Risma Adenani (14530009)
Rina Nurul Anisa (14530027)
Semester : 1 (satu)
S1
Akuntansi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya
JakartaTahun 2014/2015
Topik : Perbedaan Zakat
dan Pajak
Tujuan : - Untuk
mengetahui pengertian zakat
dan pajak
- Untuk mengetahui
tentang perumusan dan perbedaan
zakat dan pajak
- Serta mengetahui
pendapat ulama tentang
kewajiban membayar zakat
dan pajak tersebut
Tesis : Zakat dan pajak keberadaannya dalam
masyarakat seringkali timbul
permasalahan hal mana
yang harus lebih
diutamakan, maka dari
itu perlu dipaparkan
pengertian, macam-macam, fungsi, dan
perbedaan antara zakat dan pajak, serta
pemaparan mengenai kewajiban membayar
zakat dan pajak.
Kerangka Karangan
BAB
I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
2.
Rumusan Masalah
3.
Tujuan
4.
Kerangka Pemikiran
5.
Metode Penelitian
5.1 Studi
pustaka
5.2 Pemikiran
5.3 Jaringan Informasi
BAB II PEMBAHASAN
1.
ZAKAT
1.1
Pengertian zakat
1.2 Syarat dan harta wajib pajak
1.3
Macam-macam zakat
1.4
Orang yang berhak menerima zakat
1.5
Landasan kewajiban membayar zakat
1.6
Hikmah zakat
2.
PAJAK
2.1
Pengertian Pajak
2.2
Macam-macam pajak
2.3
Fungsi pajak
2.4
Pajak penghasilan
2.5
Landasan kewajiban membayar
pajak
3.
PERUMUSAN DAN PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK
3.1 Perumusan Zakat dan Pajak
3.2 Dari sisi tujuan
3.3 Perbedaan Antara Zakat dan Pajak
4. PENDAPAT
PARA ULAMA TENTANG
KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT
DAN PAJAK
BAB
III KESIMPULAN
DAN SARAN
1. KESIMPULAN
2. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Abstrak
Dalam
melaksanakan pembangunan pemerintah membutuhkan dana untuk pemenuhan hal-hal
yang dibutuhkan, dana tersebut diambil oleh pemerintah melalui pajak yang
diambil dari masyarakat sehingga pajak ini menjadi salah satu kewajiban
masyarakat. Namun di sisi lain, selain adanya kewajiban untuk membayar pajak,
masyarakat yang beragama Islam mempunyai kewajiban lain yang harus ditunaikan
yaitu membayar zakat.
Kedudukan
zakat penting dalam kehidupan manusia karena merupakan bentuk pelaksanaan
interaksi manusia sebagai makhluk sosial dan juga mendorong manusia untuk
berusaha mendapatkan harta benda sehingga dapat menunaikan kewajibannya
berzakat sebagai bukti pelaksanaan rukun Islam.
Zakat
dan pajak merupakan dua hal yang penting dan tidak dapat dipungkiri
keberadaannya dalam kehidupan masyarakat sehingga timbul permasalahan mengenai
hal mana yang harus lebih diutamakan.
Oleh
karena itu, kami akan mencoba memaparkan lebih jauh lagi mengenai
zakat dan pajak ini dalam makalah kami yang berjudul Zakat dan Pajak dalam
Perspektif Hukum Islam.
REFERENSI
Al-Faridy,
Drs. H. Hasan Rifai, Panduan Zakat Praktis, (Jakarta: Dompet Dhuafa
Republika), 2004
Bidihardjo,
R. Soeroso, SH, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: PT. Rofido Utama,
2000), cet. ke-4
Bohari, H.,
Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), cet.
ke-4, 2003
Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 1987
Hafidhuddin,
DR. K.H. Didin, M.Si, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema
Insani Press), 2002
manis blok nya suka
BalasHapusMantap jiwa
BalasHapus